Tradisi Dandangan dan Dakwah Ajaran Islam

293
Tradisi Dandangan dan Dakwah Ajaran Islam
Photo by elshinta.com

Tradisi Dandangan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar didunia tentunya nuansa dan nilai-nilai ke-Islaman sangat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakatnya, baik dalam aspek individual maupun dalam aspek sosial. Salah satu yang kentara adalah momen di bulan-bulan tertentu yang didalam kalender Islam memiliki nilai lebih dibanding bulan yang lain.

Meleburnya nilai-nilai ke-Islaman didalam denyut nadi masyarakat Indonesia menjadikan tradisi yang terbentuk didalamnya sangat kental dengan ajaran Islam yang ada. Seperti misalnya, adanya tradisi dalam menyambut bulan suci Ramadhan, dimana dengan nama dan bentuknya yang berbeda diberbagai tempat di Indonesia rutin diadakan sebuah tradisi dalam menyambut datangnya bulan suci tersebut.

Baca juga: Tanda Circle Pertemananmu Baik dan Suportif, Pertahankan!

Salah satunya adalah tradisi “dandangan / bedug dandang” yang diadakan di Kudus Jawa Tengah yang menjadi agenda tahunan untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan. Konon tradisi ini sudah ada ratusan tahun lampau sejak zaman Sunan Kudus dan masih dilestarikan hingga sekarang, meskipun sempat terjeda selama Covid-19.

Tradisi dandangan ini merupakan suatu representasi dari khadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

مَنْ فَرِحَ بِدُخُولِ رَمَضانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ مِنَ النِّيْرَانِ

“Barang siapa berbahagia dengan datangnya bulan Ramadhan, maka Allah akan mengkharamkan jasadnya dari api neraka” (Nashoihul Ibad)

Dengan datangnya bulan Ramadhan diharapkan umat muslim merasa bahagia dengan diikuti spirit melakukan ibadah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Meskipun status hadis tersebut masih diperdebatkan atas kesahihannya akan tetapi berpegang pada pendapat Imam Nawawi yang memberikan toleransi untuk boleh mengggunakan hadis dha’if dalam konteks amal-amal keutamaan (fadhoilul a’mal),

قَدَمْنَا اِتِّفَاقُ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْعَمَلِ بِالْحَدِيْثِ الضَّعِيْفِ فِيْ فَضَائِل الْاَعْمَالِ دُوْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ

“Para ulama telah berpendapat bahwa beramal menggunakan hadis dhoif dalam keutamaan-keutamaan amal selama adalah boleh selama tidak menjadi dasar hukum halal dan haram” (Almajmu Syarah Muhadzab)

Dengan demikian, mari kita sambut bulan suci Ramdahan dengan penuh suka cita dan penuh bahagia.

(red/Mading)