Telah Dibuka, Pendaftaran Pelatihan TIK bagi Guru Pesantren dan Madrasah

337
Foto: BPPTIK Kominfo

MADING.ID, Jakarta – Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikas (BPPTIK) Kominfo membuka pendaftaran pelatihan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) diperuntukkan bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pelatihan gelombang ke-4 yang dilakukan secara daring (online) ini terdiri dari pelatihan aplikasi Perkantoran dengan kuota 720 orang dan Desain Grafis dengan kuota sebanyak 360 orang. Adapun pelaksanaannya akan digelar pada 8-21 Juni 2022.

Pendaftaran pelatihan paling lambat tanggal 5 Juni 2022. Seluruh pendaftar akan diverifikasi dan dikonfirmasi oleh panitia. Untuk keperluan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center BPPTIK (021) 28645000, 08111166784 (WA) atau melalui email bpptik@kominfo.go.id.

Tujuan pelatihan Bidang TIK tersebut antara lain untuk meningkatkan keahlian sumber daya manusia melalui pengembangan keterampilan dan talenta digital untuk mendukung percepatan transformasi digital khususnya bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat mengirimkan peserta yang memenuhi persyaratan peserta,” tulis Hamdani Pratama selaku Plh. Kepala BPPTIK melalui Surat Penawaran yang ditujukan kepada Kementerian Agama, Pengasuh Pesantren, Pimpinan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam se-Indonesia.

Berikut ini persyaratan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPPTIK Kominfo:

Aplikasi Perkantoran:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan KTP/KK
2. Minimal lulusan SMA/sederajat
3. Berusia minimal 18 tahun
4. Berprofesi sebagai Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah dibuktikan dengan Surat tugas/SK/Surat Keterangan/Kartu Pegawai
5. Sudah menerima vaksin Covid-19 minimal 1 kali (peserta luring/offline)

Desain Grafis:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan KTP/KK
2. Minimal lulusan SMA/sederajat
3. Berusia minimal 18 tahun
4. Berprofesi sebagai Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah dibuktikan dengan Surat tugas/SK/Surat Keterangan/Kartu Pegawai

Adapun silabus lengkap tentang Pelatihan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Pengelola Pesantren, Penyuluh Agama, Guru, dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini dapat diunduh dengan cara klik tautan DI SINI. (MZN)