Memahami Tradisi Nyekar Jelang Ramadhan dalam Konteks Kekinian

590
Ilustrasi: Antara

Di antara tradisi menjelang bulan Ramadhan (akhir Sya’ban) adalah ziarah kubur. Sebagian mengistilahkan tradisi ini sebagai arwahan, nyekar (sekitar Jawa Tengah), kosar (sekitar JawaTimur), munggahan (sekitar tatar Sunda) dan lain sebagainya. Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.

Memang, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa (Ulil Hadrowi, NU Online: 2014).

Umumnya masyarakat Indonesia menyebut “nyekar” untuk tradisi ziarah sebelum Ramadhan atau Syawal. Lalu bagaimana apakah tradisi ini dibaca hanya soal hukumnya atau ada perspektif lain?

Menurut akademisi Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Abdul Wahab Saleem (Koran Muria, 2014), saat ini, tidak lagi relevan membicarakan apakah tradisi “nyekar” adalah merupakan hal yang halal atau haram, sunnah atau bid’ah, dianjurkan atau bahkan terlarang. Karena dalam realitas kebangsaan dan keberagamaan di Indonesia, akulturasi budaya selalu menjadi hal yang bahkan “memperkaya” dimensi-dimensi kehidupan.

Tradisi “nyekar” dengan mengunjungi makam tertentu, apakah makam saudara, kerabat, tokoh-tokoh “hebat”, dan lainnya, ditambah dengan upacara tabur bunga di atasnya, ternyata telah terpraktekkan sepanjang sejarah peradaban bangsa ini, lantas, apa yang salah? Yang salah hanyalah apabila terjadi disorientasi dalam tradisi tersebut.

Tradisi nyekar yang semula diniatkan untuk selalu mengenang jasa dan cita-cita mereka yang telah tiada, yang asalnya dimaksudkan sebagai wahana mengingat kematian dan kehidupan setelah kematian, sebagai ajang refleksi dan introspeksi diri.

Selain itu, tradisi ini juga sebagai wahana “balas budi” dengan sebanyak-banyaknya serta seikhlas-ikhlasnya mengirim untaian doa pengampunan, malah berubah menjadi praktik-praktik “kemusyrikan”, menyembah kuburan, meminta-minta kepada kuburan, bahkan menggantungkan urusan hidup dan kehidupan dengan “wangsit” dari kuburan. Inilah yang perlu diluruskan.

“Nyekar” harus selalu dilakukan sebagai wujud masyarakat yang berbudaya, yang keberagaman dan keberagamaannya terlihat syi’ar lahir-batin. Dengan tradisi “nyekar” akan terlihat adanya komunikasi yang selalu terbangun antara mereka yang telah meninggal dan mereka yang masih hidup.

Dalam pandangan Abdul Wahab Saleem, hal itu seharusnya menjadi bukti nyata bahwa mereka yang telah “kembali” ke hadirat-Nya adalah orang-orang yang “terkenang” dan bukan yang “terlupakan”, sekaligus membuktikan bahwa mereka yang masih hidup dan mengunjungi dengan taburan bunga dan untaian doa-doa merupakan generasi shalih yang selalu mendoakan.

Tradisi “nyekar” (terlebih yang dilakukan di akhir Sya’ban, menghadapi Ramadhan) juga menjadi pengingat –secara kultural- bahwa kita harus bersiap memasuki bulan yang penuh berkah, rahmah, dan ampunan, sehingga untuk mencapai itu semua, perlu yang namanya pembersihan diri (tazkiyatun nafs).

Di antara cara membersihkan diri adalah dengan memperbanyak istighfar, membaca ayat-ayat suci, minta maaf pada sanak saudara baik yang hidup maupun yang telah meninggal, serta mengingat akan kematian dan kehidupan setelah kematian, dan langkah-langkah semacam ini terwadahi dalam satu ritual yaitu “nyekar”. Inilah syi’ar budaya, yang sudah selayaknya kita apresiasi sebagai sebuah tradisi yang “mengingatkan”, meramaikan, serta mencerahkan syi’ar keagamaan kita. (MZN)