Ada kabar baik datang untuk para siswa di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran mencapai 161 miliar untuk beasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), seperti UIN, IAIN, STAIN, dan kampus Islam swasta. Pendaftaran program beasiswa ini dibuka mulai 6 – 30 Juni 2022.
Ada empat skema beasiswa yang ditawarkan, yaitu 1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah; 2) Beasiswa Tahfidz QurĂ¡n; 3) Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik atau BPPA; dan 4. Beasiswa Adiktis dan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan.
Beasiswa KIP Kuliah dialokasikan sebanyak 17.615 kuota dengan rincian 13.070 untuk PTKI negeri dan 4.545 untuk PTKI swasta. Beasiswa Tahfidz Quran disiapkan kurang lebih untuk 1.000 kuota. Sedangkan BPPA ada sekitar 3.000 kuota. Demikian informasi sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.
Persyaratan Calon Penerima Beasiswa
Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Pembuktian pemenuhan persyaratan:
1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.
4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
6. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.
Informasi lebih lanjut tentang beasiswa kuliah tersebut, silakan klik tautan DI SINI.