Satu Umat Banyak Alamat

1178
Photo by Levi Clancy on Unsplash

Oleh: Rahmat Hidayatullah
(Akademisi UIN Jakarta)

Konsep “umat” (ummah) telah mengilhami imajinasi Muslim, khususnya kaum intelektual Muslim, sejak periode awal Islam. Terminologi “ummah” muncul lebih dari enam puluh kali dalam al-Qur’an dan memiliki beragam makna mulai dari pengikut Nabi, rencana keselamatan ilahi, sebuah kelompok keagamaan, kelompok kecil dalam komunitas kaum beriman yang lebih besar, orang sesat dan makhluk hidup. Namun, dari sejumlah makna yang beragam dan kadang-kadang samar ini, istilah umat sejak fase-fase awal Islam telah digunakan untuk melambangkan dan mewujudkan gagasan tentang komunitas Islam dan secara bertahap memperoleh konotasi sosio-legal dan keagamaan.

Secara sosiologis, umat merupakan sebuah konsep transformatif, dalam arti bahwa istilah tersebut senantiasa mengalami perubahan peran secara signifikan dari waktu ke waktu; pertama, dari “suku-suku Arab” menjadi “komunitas Arab” dan, kemudian, ketika Islam meluas ke tanah-tanah non-Arab, berubah menjadi “komunitas kaum beriman” yang menyatukan berbagai kelompok Muslim dari segenap wilayah-wilayah Islam. Umat sebagai “komunitas kaum beriman” mensyaratkan kesadaran kepemilikan sebuah komunitas yang keanggotaannya terbuka untuk semua kaum beriman secara setara tanpa kualifikasi atau pembatasan, kecuali iman itu sendiri. Dalam pengertian inilah umat merepresentasikan konsep universalisme Islam. Konsep ini menjadi sarana pembangunan identitas agama dan budaya yang independen dari negara, dalam arti bahwa spiritualitas dan kohesivitas umat Islam bersifat independen dari batas-batas teritorial negara yang bersifat sementara.

Seiring alunan waktu, umat menjadi “kondisi pikiran” (state of mind), “kesadaran sosial” (social consciousness), atau—meminjam istilah Ben Anderson— “komunitas imajiner” (imagined community), yang mengikat kesetiaan untuk menjalani kehidupan yang saleh, melindungi satu sama lain dan bahkan memperluas batas-batas umat otonom. Dalam arti demikian, umat mengacu pada komunitas spiritual non-teritorial yang dicirikan oleh keyakinan bersama (shared beliefs) anggota-anggotanya. Singkatnya, umat menjadi penanda identitas kolektif (collective identity) sekaligus kerangka untuk mempertahankan kesatuan agama (religious unity) dan mengakomodasi keragaman budaya (cultural diversity) di tubuh umat Islam.

Dalam perjalanannya, dunia Islam tidak kebal dari ideologi nasionalisme. Di berbagai negara Muslim, nasionalisme telah diinkorporasi ke dalam konsep umat. Sebagian besar masyarakat Muslim telah menerima nasionalisme sebagai platform politik dan mengintegrasikannya ke dalam konsep umat. Namun demikian, sebagian kelompok Islam, terutama gerakan revivalis Islam, tetap memahami umat sebagai komunitas politik “supranasional” dan seringkali memosisikan umat Islam sebagai bagian penting dari platform politik mereka. Gerakan-gerakan ini berpendapat bahwa kesetiaan kepada umat Islam harus melampaui setiap loyalitas etnis, geografis, bahasa dan budaya.

Realitas politik, bagaimanapun, menunjukkan bahwa sementara sebagian besar umat Islam menganggap ide umat sebagai sumber penting dari identitas kolektif mereka, nasionalisme dan gerakan nasionalis juga merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari sebagian besar negara-negara Muslim. Dengan demikian, umat Islam cenderung menyandang identitas ganda (multiple identity): identitas nasional atau etnis, di satu sisi, dan identitas Islam, di sisi lain. Alhasil, dalam arti sosiologis, konsep umat mengacu pada sebuah ‘negara ideal’—sebuah kesatuan yang mencakup segenap kaum Muslim—yang seringkali dibayangkan tetapi tidak pernah benar-benar terwujud.

Transformasi konsep umat dalam bentuk perluasan dan penyempitan itu juga berlaku bagi umat Islam di Indonesia. Pada masa silam, umat Islam Nusantara mengidentifikasi diri sebagai bagian dari budaya hemispheric Islam yang membentang di hampir seluruh belahan bumi Timur. Namun dalam perkembangannya, umat Islam Nusantara membentuk ranah budaya Islam (Islamic cultural spheres) tersendiri, yang berbeda dari ranah budaya Islam lain yang memiliki distingsi masing-masing. Pada era kolonial, terutama ketika bangsa-bangsa Muslim diterpa gelora untuk memerdekakan diri dari penjajahan, istilah umat mengalami pemekaran kembali, meliputi semua kaum Muslim di seluruh dunia yang menyatu dalam platform pan-Islamisme.

Namun seiring dengan kelahiran negara-bangsa (nation-state) di dunia Islam, istilah umat kembali mengalami penyempitan dan hanya mencakup sesama kaum Muslim di negara masing-masing. Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, istilah umat merujuk pada sesama Muslim yang membentuk nation Indonesia. Dalam perkembangannya, kata umat semakin mengalami penyempitan, yakni mencakup mereka yang masuk (atau dimasukkan) ke dalam gerakan-gerakan formal Islam, organisasi-organisasi Islam, atau lebih sempit lagi, partai politik Islam. Bagi para pelaku di panggung percaturan umat, perubahan makna umat dari waktu ke waktu itu tidak begitu dirasakan, karena apapun maksudnya, ia selalu menggambarkan “kelompok perjuangan yang benar”, yang memiliki ciri-ciri sebagai Muslim sejati—sebuah label yang diklaim oleh setiap kelompok umat.

Dalam konteks dunia Islam modern, fluiditas konsep umat tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial-politik umat Islam itu sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Eickelman dan Piscatori (1996: 5), politik Muslim di seluruh dunia pada hari ini ditandai oleh “kompetisi dan kontestasi penafsiran simbol-simbol dan kontrol lembaga-lembaga, formal dan informal, yang memproduksi dan mempertahankan mereka.” Karakteristik utama yang paling menonjol dari kontestasi ini, menurut Eickelman dan Piscatori, adalah objektifikasi pengetahuan keagamaan (religious knowledge) dan pluralisasi otoritas keagamaan (religious authority). Berbeda dari masa silam, ketika pengetahuan keislaman ‘dimonopoli’ oleh segelintir ulama terpelajar, pada hari ini, pengetahuan dan praktik keislaman telah menjadi objek ketertarikan sejumlah besar kaum awam dan “orang-orang biasa” (ordinary people).

Proses ini dimungkinkan oleh perkembangan budaya cetak, ekspansi media massa, pertumbuhan lembaga pendidikan tinggi, urbanisasi, dan terakhir perkembangan teknologi digital. Perubahan sosial tersebut telah mendorong kemunculan kelas menengah Muslim baru (new Muslim middle-class), intelektual muslim berpendidikan sekuler, dai-dai populer, mursyid sufi neo-tradisional dan sebagainya, yang satu sama lain saling ‘berkontestasi’ dalam mendefinisikan Islam. Alhasil, otoritas keagamaan yang selama ini ‘dimonopoli’ oleh ulama tradisional perlahan-lahan mengalami delegitimasi sehingga mengakibatkan apa yang disebut sebagai “fragmentasi otoritas” (fragmentation of authority). Menurut Hefner (1999: 41-42), di banyak negara-negara Muslim, fragmentasi otoritas itu telah mendorong proses demokratisasi dan kemunculan kekuatan-kekuatan sosial-politik baru.

Proses demokratisasi wacana keagamaan di tubuh umat ini telah memunculkan berbagai corak dan warna umat dengan segudang ‘alamat yang banyak amat: umat tradisional, umat modern, umat liberal, umat salafi, umat tablighi, umat ikhwani, umat HTI, umat sarungan, umat jenggotan, umat kerudungan, umat hijaban, umat garis lurus, umat garis lucu, umat hijrah, dan umat yang bakatnya mudah mengkafirkan. Bagi sebagian Muslim yang berotak fanatik dan sektarian, keragaman ekspresi umat ini dianggap sebagai ‘alamat perpecahan dan permusuhan. Sebaliknya, bagi sebagian Muslim yang berpikiran positif dan inklusif, keragaman artikulasi umat ini dianggap sebagai ‘alamat rahmat dan ajang fastabiqul khairat. Tapi ada juga sebagian Muslim yang entar ke kanan entar ke kiri, malah ada yang kanan kiri oke. Last but not least, yang penting “Bhineka Tunggal Umat”, Berbeda-beda Tapi Satu Umat.