Protective Equipment, Menjaga diri atau Merusak Lingkungan?

913
Protective Equipment

Masa pandemi Covid 19 saat ini penggunaan Protective Equipment, seperti masker dan APD (Alat Pelindung Diri) menjadi hal esensial dalam kehidupan kita sehari-hari. Tanpa kita sadari penggunaan Protective Equipment akan menimbulkan permasalahan baru jika tidak bijak dalam penggunaanya.

Masker dan Alat Pelindung Diri akan berakhir menjadi limbah infeksius. Penggunaanya yang masif seiring berjalanya waktu karena lonjakan kasus Covid 19 dan kewaspadaan orang terhadap virus tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran pentingnya cara membuang yang tepat agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Waspada Kekerasan Seksual Catcalling Bukanlah Pujian

Bukan hanya kita, banyaknya petugas medis yang merawat pasien Covid 19 menjadi penyumbang terbesar limbah infeksius. Limbah ini jika tidak ditanggapi serius akan menjadi persoalan baru terhadap lingkungan dan iklim.

Dilansir dari Ocean Conservacy, setidaknya terdapat 129 miliar masker sekali pakai dan 65 miliar sarung tangan medis yang digunakan seluruh dunia setiap bulannya. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap kelestarian bumi.

Limbah Masker Jadi Persoalan

Sedangkan, di Indonesia sendiri menurut data Kementrian Kesehatan, terdapat 2.880 rumah sakit dan 9.884 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) menghasilkan hingga 296 ton sampah medis dalam sehari. Ditambah kapasitas pengolahan limbah medis yang belum memadai dan siap untuk menghadapi kasus-kasus positif Covid-19 baru yang tersebar dibeberapa klaster baik dari segi jumlah maupun penyebarannya yang belum merata.

Data yang diperoleh dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI} belum lama ini menyatakan, jumlah limbah medis, yang termasuk sampah medis seperti masker, alat pelindung diri, selang infus botol, serta kemasan obat dan lain sebagainya mencapai hampir 1663 ton perminggu.

Fenomena limbah infeksius ini menjadi dilema antara kesehatan dan lingkungan hidup. Pasalnya, disisi lain minimnya kesadaran dilapangan, mengenai masih banyaknya masyarakat yang belum sadar pentingnya membuang sampah pada tempatnya, terlebih sampah masker bekas yang digolongkan sebagai limbah infeksius.

Baca juga: Pandemic Fatigue dan Solusi Menghadapinya

Menyikapi hal tersebut, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menjelaskan bahwa jumlah faskes yang mempunyai fasilitas pengolahan limbah berizin atau insenerator saat ini hanya berjumlah 120 RS dari 2.880 dan hanya 5 RS yang memiliki autoclave.

Lingkungan Menjadi Korban

Minimnya kesadaran dan edukasi tentang pembuangan Protective Equipment yang tepat menjadikan sungai sebagai salah satu lingkungan yang mendapat dampak besar dari limbah masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Alasan utama mereka adalah mudahnya membuang tanpa harus mengeluarkan tenaga lebih.

Regulasi yang belum tertata dan belum adanya fasilitas memadai, lagi-lagi menjadi penyebab serius pencemaran lingkungan oleh limbah medis dimasa pandemi. Selain berdampak terhadap lingkungan, limbah infeksius yang tidak ditangani dengan serius akan menyebabkan risiko penyebaran penyakit yang tinggi.

Limbah infeksius kebanyakan sudah terkontaminasi dengan bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif berbahaya bagi manusia dan mahluk lain disekitar lingkungannya. Dampak yang terjadi dari limbah infeksius tersebut dapat menimbulkan patogen yang dapat berakibat buruk terhadap manusia dan lingkungannya

Banyak pihak yang akan menerima dampak besar limbah infeksius ini seperti, petugas kesehatan, pasien, petugas pengumpulan dan pembuangan limbah dan warga lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pengelola limbah medis yang sesuai legalitas adalah pengelola yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pekerjaan), harus memiliki izin dari pemerintah secara resmi, memiliki alat untuk mengelola limbah medis (insenerator), dan terletak ditempat jauh dari pemukiman masyarakat karena sangat berbahaya dan dapat menyebabkan penularan penyakit, serta bersertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan

Kekhawatiran ini seharusnya menjadi respon serius pemerintah, elemen-elemen dan masyarakat. Bila tidak ada tindakan lebih lanjut mengenai masalah limbah APD ini, pada tahun mendatang limbah dari Alat Pelindung Diri akan menjadi salah satu limbah utama yang menyebabkan kerusakan iklim.

Bekas Masker dan APD Mengancam Bumi

Merespon hal itu, pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengelolaan limbah infeksius, termasuk limbah dari penanganan pasien Covid 19 difasilitas kesehatan. Menurut Surat Edaran tersebut limbah Masker dan Alat Pelindung Diri termasuk limbah B3 yang penangananya harus melalui Insenantor.

Sudah saatnya pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap pencemaran lingkungan yang disebabakan limbah infeksius akibat lonjakan pandemi Covid 19. Perhatian tersebut bisa berupa peraturan yang jelas dan rapih serta edukasi yang merata dan bisa diterima masyarakat. Sebab jika tidak beragam bahaya mengancam lingkungan dan bumi.

Dalam pelaksanaanya pemerintah juga dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan mencegah dan mengurangi dampak negatif dari pengelolaan limbah infeksius/medis tersebut.

Terpeliharanya lingkungan hidup yang sehat, tentu merupakan salah satu dampak positif dari pengelolaan yang baik atas limbah-limbah, baik limbah berbahaya dan beracun atau pun tidak. Lingkungan yang bersih dan pola hidup yang sehat akan menjauhkan bakteri dan virus dan mendatangkan kebahagiaan.

Penulis: Mukhammad Khasan Sumahadi
(Mahasiswa UIN Walisongo Semarang)