Isu gender belakangan ini sedang marak-maraknya di Indonesia. Gerakan feminis pada mulanya adalah gerakan sekelompok aktivis perempuan barat, yang kemudian lambat laun menjadi gelombang akademik di universita-universitas, termasuk negara-negara islam, melalui program “woman studies”.
Baca juga: Pendidikan Pencetus Perubahan
Gerakan perempuan telah mendapatkan restu dari PBB dengan dikeluarkannya CEDAW (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againt Women). Bahkan tidak sedikit negara-negara di luar sana pun juga turut mendukung menyuarakan hak-hak perempuan dalam kekerasan gender. Sama halnya dengan gerakan perempuan yang terjadi di Amerika Serikat pasca disahkannya amandemen ke-19 undang-undang temtang kesetaraan pada 1920. Gerakan itu juga yang kemudian diperingati sebagai hari kesetaraan perempuan.
Kajian Gender yang tak pernah Usai
Seperti kebijakan di Pakistan pada tahun 1975 pemerintah Pakistan mendorong perempaun untuk mengikuti pemikiran feminism, walaupun pada tahun 1977 ketika proses islamisasi dan militerisasi telah membendung pemikiran tersebut. Tetapi pada tahun 1980, gerakan feminis kembali bermunculan di Pakistan secara signifikan.
Di Indonesia sendiri sempat mengalami hal yang serupa dengan Pakistan, kesetaraan gender disosialisasikan dengan gencar dan sistematis ke selurh dunia melalui media, ormas, LSM, lembaga pendidikan formal mapun non-formal. Dengan mengatasnakan HAM, para aktivis perempaun berusaha mempengaruhi pemerintah dalam masalah kebijakan sampai teknis operasioan.
Pemerintah mulai melirik usaha aktivis perempuan dengan diratifikasinya isi CEDAW sehinnga pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam UU no.7 tahun 1984. Kemudian pemerintah mengesahkan UU no.23 tahun 2004 yang berisi tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perlidungan anak, serta legalisasi aborsi melalui amandemen UU kesehatan.
Dalam islam kesetaraan gender sebenernya sudah lama digaungkan sejak zaman Rosulullah Saw ketika pada masa jahiliyyah perempuan Arab diberlakukan dengan tidak manusiawi. Misalnya, seseorang yang memiliki anak perempuan akan dikubur hidup-hidup karena malu memiliki seorang anak perempuan. Karena pada masa jahiliyah dulu beranggapan bahwa kaum perempuan tidak dapat ikut berperang. Rosululloh SAW datang membawa ajaran yang diajarkan oleh Tuhannya dinul islam untuk menyempurnakan akhlak juga menghormati kaum perempuan.
Kajian gender memiliki keistimewaan karena banyak berkaitan dengan berbagai persoalan kehidupan baik secara umum maupun secara spesifik meliputi seksualitas, hormon, politik, perkawinan, perceraian dan nasab (keturunan). Secara umum hak-hak perempuan telah mendapat signifikasi yang kuat di masa modern khususnya bagi para laki-laki. Namun, seringkali perempuan dianggap sebagai “jenis kelamin kedua” yang derajatnya lebih rendah dari pada laki-laki.
Nawl El Saadawi menggambarkan dalam bukunya Perempuan Di Titik Nol, seorang perempuan tak ubahnya hanya sebagai pemuas napsu belaka, yang berkerja sebagai pelacur melayani laki-laki. Bahkan Nawl El Saadawi menambahkan “Seorang pelacur yang sukses lebih baik daripada seorang suci yang sesat– yang paling diperdayakan dari perempuan adalah kepelacuran. Tak ubahnya seperti perkawinan adalah lembaga yang dibangun diatas penderitaan yang paling kejam untuk kaum wanita.
Kekerasan terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu yang komleks dan multisektoral, sehinnga pencegahan serta penanganannya pun harus meilibatkan seluruh sektor. Missal, seharusnya rumah menjadi tempat yang teraman bagi seseorang, namun ketika terjadi kekeraan di dalamnya korban berada dalam satu rumah dengan pelaku maka akan sangat sulit untuk menyelesaikannya dan meminta pertolongan. Ditambah stigma bahwa sulitnya akses layanan pengaduan membuat korban sulit dan enggan untuk melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya.
Berdasarkann data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama masa pandemi covid-19 per 29 Februari hingga 27 November 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa tercatat sebanyak 4.520 korban. Mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu sebanyak 59,82 persen.
Pada umumnya orang berprasangka bahwa feminisme adalah gerakan pemberontakan terhadap kaum laki-laki, upaya melawan pranata sosial yang ada, misalnya, institusi rumah tangga, perkawinan maupun usaha pemberontakan perempuan untuk mengingkari apa yang disebut sebagai kodrat. Karena kesalahpahaman itu, feminisme tidak saja kurang mendapat tempat di kalangan kaum perempuan, tetapi juga secara umum ditolak oleh masyarakat.
Secara konseptual, feminisme merupakan gerakan yang berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa kaum perempuan pada dasarnya ditindas, dieksploitasi sehingga harus ada upaya untuk mengakhiri penindasan dan eksploitasi tersebut. Meskipun ada beberapa aliran feminisme, pada hakikatnya mereka sepaham bahwa perjuangan feminis adalah demi kesamaan, martabat, dan kebebasan untuk mengontrol raga dan kehidupan, baik di dalam maupun di luar rumah.
Memperjuangkan Keadilan Gender Adalah Tugas Bersama
Memperjuangkan keadilan gender merupakan tugas berat karena melibatkan manusia secara emosional, keyakinan, bahkan sampai pada urusan negara. Solusi tentang masalah gender dapat dilakukan melalui upaya jangka pendek dan jangka panjang. Upaya jangka pendek difokuskan untuk menyelesaikan masalah-masalah praktis ketidakadilan gender; usaha jangka panjang untuk menemukan cara strategis dalam rangka memerangi ketidakadilan. Untuk menghindari perkembangan budaya patriarki, ada dua strategi yang dapat kita dilakukan, pertama, mengintegrasikan gender ke dalam seluruh kebijakan dan program berbagai organisasi dan lembaga pendidikan dan kedua, strategi advokasi.
Strategi advokasi inilah yang kini mulai ramai digaungkan di era sekarang ini, bukan hanya perempuan melainkan juga kaum laki-laki. Gerakan kaum perempuan adalah gerakan transformasi perempuan, yaitu suatu proses gerakan untuk menciptakan hubungan antarsesama manusia yang secara fundamental baru, lebih baik, dan lebih adil. Gerakan transformasi gender lebih merupakan gerakan pembebasan perempuan dan laki-laki dari sistem yang tidak adil.
Kekerasan perempuan dapat dicegah dengan memperkuat dan mempermudah akses layanan pengaduan kekerasan terhadap hak asasi perempuan. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi pada perempuan, seperti: (a) Hubungi pihak berwajib (b) Mendapatkan dukungan dari keluarga (c) Ajarkan pada anak sedini mungkin (d) Ajarkan pada mereka menciptakan penolakan terhadap sesuatu yang merugikan (e) Berpartisipasi menjadi aktivis gender.
Penulis: Naufal Imam Hidayatullah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah