Peningkatan Taraf Hidup Melalui Peluang CPNS dan PPPK

594
Peningkatan Taraf Hidup Melalui Peluang CPNS dan PPPK
Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan status kepegawaian yang belum diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun,walaupun begitu CPNS merupakan para individu yang beruntung karena berhasil lulus ujian masuk penerimaan calon pegawai negeri sipil. Meskipun belum resmi menjadi PNS para individu yang berhasil lolos menjadi CPNS juga sudah dapat mulai bekerja tergantung dari instansi yang dilamar.

Sementara PPPK, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertntu.

Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Tetapi berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan, statusnya tidak tetap dan fasilitas yang didapat tentu berbeda juga dengan PNS.

Baca juga: Menjadi PNS: Antara Mimpi dan Euforia Orang Tua Belaka

Berdasarkan Undang-undang Pasal 22 Nomer 5 Tahun 2014, hak PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas tersebut sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pension dan jaminan hari tua, selain itu yang membedakan lagi adalah PPPK tidak mendapatkan NIP secara nasional karena statusnya bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK dibagi menjadi dua jenis; PPPK guru dan PPPK non-guru. PPPK guru diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Depodik Kemendikbud, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara PPPK non-guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Peluang CPNS dan PPPK bagi  Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah sudah memberikan banyak peluang lahan pekerjaan bagi masyaraka Indonesia, tinggal bagaimana masyarakat memaksimalkan dan memanfaatkannya dengan se-efisien mungkin, salah satunya yaitu dengan adanya program CPNS dan PPPK.

Dengan ikut serta dalam program CPNS dan PPPK menjanjikan stabilitas, kepastian dan juga gaji yang baik tentunya. Dalam wawancara Mata Najwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, motif utamanya banyak peminat CPNS di DKI Jakarta khususnya yaitu stabilitas, kepastian, kompetitif, dan gaji yang baik tentunya.

Kemudian peluang belajar, “Di jakarta Insya Allah bisa hidup layak sebagai PNS. Lulusan S-1 takehome pay 6,9 juta, gajinya sekitar 2 juta dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 4,8 juta. Setelah satu tahun menjadi PNS, maka gajinya 2,5 juta dan TKD-nya 17 juta, jadi totalnya 19 juta.”

Gaji tersebut tentu bukan semata-mata tanpa usaha, harus dengan perform yang baik tentunya. Pasalnya takehome pay tersebut dengan TKD yang tinggi harus diimbangi dengan kinerja yang bagus,

karena kinerja yang baik akan mempengaruhi tunjangan kinerja individu tersebut. “kami di Jakarta membutuhkan PNS-PNS yang bekerja atas nama publik, dengan uang pajak dari publik, yang kinerjanya tidak boleh kalah dengan private sektor.

Karena disini kompetisinya dengan private sektor, dan tuntutannya tinggi. Karena itu buat yang masuk ke Jakarta, maka, ya, anda  akan mendapatkan reward yang baik, tapi ingat anda harus kerja ekstra keras, inovatif, dan berintegritas” pungkas bapak Anies Baswedan.

Sementara keuntungan menjadi guru PPPK yaitu:

  1. Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi
  2. Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir janhka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
  3. Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

Selain bagi generasi muda program PPPK juga sangat membantu bagi guru-guru honorer yang sudah termakan usia. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun,

Sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).” Program PPPK tersebut merupakan tunjangan bagi guru honorer di sekolah-sekolah yang tidak mampu lagi untuk mengikuti tes CPNS karena faktor usia.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengatakan, “Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengandi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS.”

Penulis: Naufal Imam Hidayatullah
(Mahasiswa PBA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)