Meregulasikan Islam Wasathiyah Di Indonesia

1201
wasathiyah
Sumber Foto Nusadaily.com

Wasathiyah atau moderat merupakan salah satu ruh penting dalam tubuh Ahlussunnah wal Jama’ah. Jelas ini merupakan ciri khas NU yang masif menyuarakan Islam Moderat, Islam merupakan agama yang mengajarkan tentang toleransi dan pentingnya menjaga persaudaraan (ukhuwah). Sudah selayaknya bagi siapapun dan lembaga apapun yang mengatasnamakan Ahlusunnah wal Jama’ah dan NU harus selalu ramah dalam menyebarkan ajaran Islam dan menjauhi caci maki.

Selain sosial budaya dan tradisionalitasnya, belakangan ini semakin banyak lembaga publik ataupun perseorangan yang mengaku dan mengatasnamakan Moderat, dan hal inilah yang menjadikan rentan, apalagi diaplikasikan dengan frame “Agama”.

Sedikit Pemahaman Mengenai Islam Wasathiyah

Istilah wasath (akar kata wasathiyah) diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai moderat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merumuskan definisi moderat pada dua level. Pertama selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrim. Kedua berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, mau mempertimbangkan pandangan pihak lain.

Baca juga: Menyemai Kemajemukan dan Pluralitas di Sekolah.

Sedangkan menurut salah satu tokoh terkemuka NU, KH. Hasyim Muzadi (Ketua Umum PBNU Periode 1999-2004 dan 2005-2010), Wasathiyah adalah keseimbangan antara keyakinan (yang kokoh) dengan toleransi. Syarat untuk merealisasikan sikap wasathiyah yang baik tentu memerlukan akidah dan toleransi, sedangkan untuk dapat merealisasikan akidah dan toleransi yang baik memerlukan sikap yang wasathiyah.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, pemaknaan wasathiyah dapat dipadukan bahwa keseimbangan antara keyakinan yang kokoh dengan toleransi yang di dalamnya terdapat nilai-nilai Islam yang dibangun atas dasar pola pikir yang lurus dan pertengahan serta tidak berlebihan dalam hal tertentu.

Adakah Regulasi Tersendiri Tentang Islam Wasathiyah?

Dalam artikel ini, fokus saya bukan untuk mengupas lebih dalam mengenai Islam Wasathiyah secara definitif, melainkan persoalan mengenai “adakah regulasi tersendiri tentang Islam Wasathiyah?”.  Artinya adakah  kriteria khusus  bagi seorang  pendakwah  atau  lembaga dakwah dapat dikategorikan sebagai bagian dari Islam Wasathiyah atau Islam Moderat.

Salah satu hal yang melatarbelakangi penulisan tema ini adalah belum lama ini ada suatu lembaga yang merilis daftar nama-nama da’i yang termasuk da’i moderat, diantaranya ada beberapa nama familiar di telinga kita, apalagi di kalangan Nahdliyin, seperti KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) yang menempati peringkat pertama menurut versinya, juga ada nama Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. KH. Aqil Siradj, dan masih banyak nama lainnya, termasuk Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Burhanuddin Umar Lubis.

Jika dilihat dari keterangan dan publikasinya, Asosiasi Daiyah-Daiyah Indonesia (ADDAI) selaku pihak penyelenggara, Pemilihan nama-nama yang masuk dalam daftar ini didasarkan pada aktivitas dakwah yang dilakukan baik secara luring maupun daring, yang umumnya merupakan praktisi dakwah dan akademisi di perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia.

Nama-nama yang tercantum dalam daftar ini dinilai memiliki keilmuan yang mumpuni untuk berdakwah dan selama ini mendakwahkan sikap moderasi beragama, antifanatisme, dan mengedukasi masyarakat untuk tidak memperuncing perbedaan. Selain itu, daftar nama-nama juga disaring dari masukan masyarakat melalui survei yang dilakukan oleh ADDAI.

Jika dipahami dari pernyataan diatas, masih sangat terlihat tidak transparan dan belum jelas dasar-dasarnya secara terperinci. Oleh karena itu, saya meminjam salah satu prinsip dakwah dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar, yaitu seorang dai atau daiyah harus memenuhi lima persyaratan, sebagaimana digariskan oleh Sulthanul Auliya’, Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Jailani, dalam kitabnya al-Ghunyah li Thâlib Tharîq al-Haqq. Kelima persyaratan tersebut adalah dakwah dilakukan untuk mencapai ridha Allah, meninggikan Agama-Nya, bukan karena riya, sum’ah, atau membanggakan diri. Tetapi, untuk dengan baik dan ikhlas membimbing orang yang berbuat munkar agar bisa berhenti dari kemungkaran, agar menjadi baik.

Pandangan Penulis Terkait Regulasi Islam Wasathiyah

Pandangan penulis pribadi secara objektif mengenai regulasi Islam Wasathiyah mengerucut pada 2 poin utama:

  1. Inovatif dan perlu ditengah menjamurnya paham-paham radikal dan liberal di Indonesia, tanpa cepat berasumsi bahwa dai-dai diluar yang tidak memenuhi regulasi dan belum termasuk kategori tersebut itu sesat, apalagi sampai mengkafirkan. Etisnya sangat tidak perlu, karena pada hakikatnya kita masih menyembah Tuhan yang sama, dan beribadah dengan cara yang sama.

    Berbeda dalam masalah Furu’iyah itu selama masih batas wajar dan tidak menimbulkan konflik, sah-sah saja sebagai bagian dari bentuk Rahmat Allah SWT. Terkecuali perbedaan dalam masalah Ushuliyah, yang justru menurut saya tidak banyak dipersoalkan dan diperdebatkan.

  2. Menumbuhkan fondasi ajaran Islam yang benar dan kuat pada masing-masing individu, karena Masyarakat Indonesia cenderung sangat terkenal dengan fanatismenya, termasuk dalam hal beragama.Fanatisme yang dimaksudkan disini adalah lunturnya nilai-nilai toleransi terhadap perbedaan.

    “Ketika kita sudah ikut dan berguru dengan satu guru, maka apapun yang dikatakannya adalah benar, dan kita menutup mata dan telinga dengan pendapat lain yang berseberangan dengan guru kita, bahkan jika perlu kita lawan” kurang lebih seperti itu mindset ekstrim dalam pandangan beragama di Indonesia yang sudah mengakar.

    Hal itu yang perlu dikoreksi, sudah seharusnya kita mengintegrasikan dan memperhatikan nilai-nilai toleransi dalam beragama. Dengan demikian, kita telah mengamalkan nilai-nilai Islam yang Kafah dan Rahmatan lil ‘Alamin, sebagaimana pada awalnya Islam diturunkan kepada Rasulullah. Karena Islam pada intinya adalah sebisa mungkin menghindari konflik atau perpecahan, bukan justru senang mencari konflik dan menimbulkan perpecahan.

Penulis: M. Hilmy Daffa Fadhilah
(Mahasiswa PAI UIN Jakarta)