Bimbingan dan konseling adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Melalui bimbingan dan konseling, dapat diketahui dan dicarikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh murid. Oleh sebab itu, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan terutama guru atau konselor saat melakukan bimbingan dan konseling kepada para murid.
Ahmad Suriansyah dalam buku Profesi Kependidikan: “Perspektif Guru Profesional” (2015: 71-73) menjelaskan bahwa bimbingan konseling membutuhkan suatu prinsip atau aturan main dalam menjalankan program pelayanan bimbingan.
Mengutip pendapat Prayitno dan Amti (1994) bahwa prinsip bimbingan konseling yaitu rumusan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan.
Seperti dijelaskan pada bagian awal bahwa kegiatan bimbingan konseling pada dasarnya adalah kegiatan yang ditujukan untuk membantu para siswa untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam belajar, sehingga dia dapat menyesuaikan diri dengan berbagai keadaan. Dengan demikian, dia akan dapat belajar dengan baik dan pada gilirannya dapat mencapai hasil yang optimal.
Kegiatan bimbingan dan konseling ini akan dapat mencapai hasil yang optimal apabila dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling itu sendiri. Di bawah ini akan diuraikan beberapa prinsip bimbingan konseling, baik prinsip yang sifatnya umum maupun yang sifatnya khusus.
1) Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya.
2) Bimbingan diberikan kepada memberikan bantuan agar individu yang dibimbing mampu mengarahkan dirinya dan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya.
3) Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan individu yang dibimbing.
4) Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku individu.
5) Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan individu yang dibimbing.
6) Upaya pemberian bantuan harus dilakukan secara fleksibel.
7) Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
8) Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling dan pelaksanaannya harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti dokter psikiater, serta pihak-pihak yang terkait lainnya.
9) Untuk mengetahui hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau ekuivalensi secara teratur dan berkesinambungan. (MZN)