Memahami Arti Poligami

499
memahami arti dalam poligami
Photo by Hannah Busing on Unsplash

Menurut KBBI poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang, bicara poligami sendiri tentu saja sangat sensitif karena jika kita mencanangkan untuk melakukannya nanti disebut melanggengkan budaya patriarkis, jika kita melarang ujung-ujungnya di cap sebagai orang yang melawan terhadap tuhan karena tidak mengindahkan teks-teks suci-Nya.

Dalam menyikapi poligami sendiri ada tiga kelompok yang berbeda, kelompok pertama yaitu yang membolehkan poligami secara longgar dan hanya terfokus di ayat sana tanpa melihat konteks dan ayat-ayat yang lainnya. Kelompok yang kedua yakni yang membolehkan melakukannya tetapi dengan syarat tertentu, salah satunya keadilan karena hal itu merupakan sesuatu yang sulit untuk dicapai oleh manusia.

Kelompok yang terakhir yakni yang menolak poligami secara tegas dan keras. Dari ketiga kelompok tersebut pasti mempunyai landasannya masing-masing dari kita sebagai muslim sangat perlu untuk mengkaji dan menelaah ayat-ayat poligami, karena islam sebagai agama sifatnya inklusif yakni terbuka dan menyediakan ruang-ruang interpretasi.

Baca juga: Khasiat Sholawat Ridho, Latin dan Artinya

Ibnu Arabi pun seolah mengafirmasi untuk melakukan interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Quran sehingga beliaupun mengatakan bahwasannya tidak ada satu pun teks di dunia ini yang tidak ditafsirkan, Karena Al-Quran bukan hanya dogma semata yang memerintah manusia untuk menaatinya tanpa melakukan pengkajian ulang, dan sifat Islam sendiri pun yakni memerintahkan kita untuk senantiasa kreatif, inovatif, bahkan menciptakan dan mengembangkan hal-hal yang baru yang sesuai dengan ajaran Islam senidiri.

Dari berbagai pandangan mengenai poligami yang membuat lucu adalah rujukannya yang sama yakni Q.S. An-Nisa ayat 2-3, mengenai ayat tersebut, Muhammad Sahrur mengatakan bahwa wanita yang  dimaksud tersebut adalah janda-janda yang mempunyai anak yatim,

tafsiran ini pun asing dan berbeda dari yang lain tapi beliau bukan menafsirkan tanpa logika, tentu saja dengan landasan yang kuat bahwasannya alur ayat ini dimaksudkan sebagai upaya advokasi terhadap anak-anak yatim dan janda-janda, karena dua kelompok ini merupakan sosok yang lemah.

Penafsir kontemporer lain seperti Maulana Umar Ahmad Ustmani dan Fazlur Rahman mengemukakan bahwa kebolehan beristri lebih dari satu hanya bisa dilakukan dengan para janda atau perempuan-perempuan yatim, dan bukan perempuan selain mereka.

Poligami sendiri merupakan perbuatan-perbuatan manusia sebelum Islam dan merupakan tradisi peradaban patriarkis. Poligami pun bukan hanya sesuatu yang dilakukan oleh orang arab saja, tapi seluruh dunia pun melakukannnya, bahkan lebih kejam dari itu sebelum Islam datang kaum perempuan dianggap seperti halnya benda, dan sebagai alat untuk memuaskan nafsu saja.

Interpretasi demikian mungkin masih banyak yang menganggap salah tafsir, asal ngomong, nyeleneh, dan sebagainya. Tapi jika kita telaah lebih jauh sebenarnya Al-Quran pun turun bukan untuk mengafirmasi adanya poligami tetapi sebuah larangan yang sifatnya gradual, yakni meminimalisasi, dan akhirnya hal itu bisa tereliminasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita mengetahui juga Islam merupakan agama yang sangat sesuai dengan semua tempat dan mampu berakulturasi sehingga tidak terasa bahwa larangan-larangan yang ada dilakukan tidak secara radikal, provokatif, dan sebagainya.

Kita juga dapat melihat bahwasannya poligami yang dilakukan oleh nabi hanya sebagai sebuah strategi politik beliau sehingga mampu meninggikan derajat wanita dan menambah kuantitas muslim pada waktu itu. Sebut saja Juwairiyah binti Al-Harist Ra. Beliau adalah anak perempuan seorang tokoh Bani al-Musthaliq.

Ayah dan sukunya dikenal sangat gigih mmebantu perjuangan kaum musyrik dalam perang Uhud. Begitu Juwairiyah menjadi istri nabi, kaum musyrik berbonding-bondong  masuk Islam dan para tawanan perang dibebaskan. Melihat seperti ini Aisyah Ra berkomentar: Aku tidak tahu ada seorang perempuan yang memberikan pengaruh besar pada masyarakatnya sebesar Juwairiyah.

Dari berbagai argumentasi diatas sangat ironi jika masih banyak orang yang mencanangkan poligami hanya dengan alasan Sunnah dan mengikuti nabi, apalagi dengan menyebutkan dalil Al-Quran tanpa memahaminya, atau bahkan menafsirkan Al-Quran hanya untuk sebuah kepentingan mereka belaka. Wallahu A’lamu Bhissowab.

Penulis: Rifqi Aunurrofi Al-Gifari
(Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)