Sektor pendidikan menjadi bagian yang fundamental dalam membangun sebuah negara yang bermartabat, adil, dan bijaksana. Halnya madrasah, bukan hanya seperti sekolah-sekolah pada umumnya, juga membentuk nilai-nilai rohani dengan mengunggulkan pembelajaran pendidikan islami. Sehingga terbentuknya pribadi muslim yang senantiasa bertakwa dan mengamalkan syariat islam yang rahmatal lil ‘alamin.
Sekelumit tentang Kementerian Agama
Kementerian Agama (KEMENAG) merupakan kementerian yang bertugas menyelenggarakan kepemerintahan dalam bidang agama. Bersumber dari website resmi Kemenag.go,id, pembentukan Kementerian Agama pertama kali diusulkan oleh Mr. Muhammad yamin dalam rapat besar Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945, karena perluya diadakan kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.
Baca juga: Haul Ki Ageng Gribig dan Tradisi ‘Saparan’ di Jatinom Klaten
Menurut Muh. Yamin, “Tidak cukup dengan jaminan kepada agama islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus mewujudkannya menurut kepentingan agama islam sendiri. Bahwa, urusan agama islam yang berhubungan dengan pendirian islam, wakaf, masjid, dan penyiaran islam harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang sekarang dikenal dengan Kementerian Agama.”
Mengapa kementerian Agama Mengelola Pendidikan?
Pengelolaan pendidikan di Indonesia menjadi hal yang unik. Bagaimana tidak unik? Sebab hanya di Indonesia saja ada kementerian lain yang yang mengelola pendidikan. Sebagaimana diketahui bahwa selain kementerian pendidikan terdapat kementerian agama yang mengelola pendidikan dengan fungsi yang hampir sama dengan kementerian pendidikan.
Keberadaan kementerian agama merupakan sebuat keunikan. Hampir di seluruh pemerintahan di dunia tidak ada satu kementerian pun yang secara khusus mengurusi tentang agama dan keagamaan.
Bahkan di negara-negara tiur tengah tidak didapati kementerian yang secara khusus mengurusi tentang agama dan keagamaan. Oleh karena itu, adanya kementerian agama merupakan suatu keunikan sistem di Indonesia dan itu merupakan kekhususan dan istimewanya negara Indonesia.
Bahkan, pengelolaan pendidikan di kementerian agama juga terdapat universitas, institut, sekolah tinggi sama halnya dengan pengelolaan pendidikan di kementerian pendidikan. Namun walaupun demikian,
perbedaan yang mendasar adalah lembaga pendidikan tinggi di kementerian agama menambahkan namanya dengan ‘Islam, Hindu, Khatolik, Protestan’, misalnya Universitas Islam Negeri, Institus Agama Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam, Universitas Kristen Indonesia, Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri, Institut Hindu Darma Negeri, dan sebagainya.
Kebijakan Pemerintah dalam Membangun Pendidikan Nasional
Sesuai dengan disahkannya Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional, untuk pertama kalinya pendidikan islam menjadi sub-sistem dari pendidikan nasional. Di era A. Malik Fadzar sebagai Mendiknas memperkuat dengan disahkannya juga Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan semakin diperkuatnya pendidikan islam dalam pendidikan nasional, termasuk juga madrasah.
Secara kontekstual, pengakuan madrasah masuk dalam sistem pendidikan formal segtara dengan sekolah umum, meskipun dalam Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, secara eksplisit tidak disebutkan.
Pada Pasal 11 Ayat 1 misalnya, hanya menyebutkan, “Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pedidikan kejuaraan, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.” Maka dengan kebijakan ini dapat dikatakan bahwa madrasah pada hakekatnya adalah Sekolah.
Penulis: Naufal Imam Hidayatullah