Larangan Mudik dan Lebaran di tengah Pandemi Covid-19

621
lebaran
Sumber Gambar Oleh Shutterstock.com

Setelah melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh masyarakat muslim Indonesia bergembira menyambut hari kemenangan Idul Fitri yang biasa disebut Lebaran. Lebaran yang esensinya merayakan kemenangan iman dan ilmu atas perjuangan jihad melawan hawa nafsu dan ego diri sendiri selama satu bulan menuju ketakwaan kepada Allah.

Lebaran tidak hanya bersifat ritual keagamaan namun juga merupakan tradisi perayaan besar umat muslim Indonesia yang mana sudah mengakar dan membudaya di tengah kehidupan sosial masyarakat. Tradisi lebaran tidak hanya menyangkut pada pelaksanaan shalat idul fitri, namun ada tradisi kuliner, tradisi mudik dan tradisi ziarah kubur yang biasa di lakukan.

Perayaan lebaran pada tahun 1442 H atau 2021 M memiliki nuansa yang berbeda pada tahun tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 yang terjadi 1 tahun terakhir memaksa masyarakat Indonesia melaksanakan ketentuan pemerintah sebagai antisipasi dari bahaya ancaman Covid-19 ini yang mengancam kehidupan manusia. Data terakhir Indonesia pada tanggal 07 Mei 2021 yang menunjukan angka mengkhawatirkan , lebih dari 1,7 juta jiwa positif kemudian 1,56 juta jiwa dinyatakan sembuh dan sudah lebih dari 46.663 meninggal dunia dari seluruh provinsi di Indonesia. Fenomena pandemi yang terjadi di Indonesia mengubah banyak kebiasaan masyarakat Indonesia termasuk mengubah tradisi lebaran yang biasa di lakukan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Iman, Pondasi Belajar yang Kokoh

Tradisi lebaran sungguh banyak dan beragam antara satu daerah dengan daerah lainnya, bisa jadi antara tradisi lebaran di Jakarta memiliki perbedaan dengan tradisi lebaran di Papua dengan kekhasan dan keunikan kearifan lokal. Namun secara umum, tradisi mudik sudah menjadi darah daging di masyarakat Indonesia.

Larangan Mudik Semakin Keras

Masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah perantau dari daerah menuju kota-kota besar untuk mengadu nasib dan mencari pekerjaan yang layak serta mendapatkan janji-janji manis kehidupan lebih baik dari saudara menyebabkan banyak perantauan memadati kota-kota besar termadik Jakarta. Momentum lebaran dijadikan para perantau untuk melakukan mudik untuk kembali ke kampung halaman bertemu orang tua dan keluarga besar.

Pada tahun ini pemerintah melarang para perantau untuk melakukan mudik ke kampung halamannya, karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir juga dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya. Mudik adalah suatu tradisi yang baik, namun kita harus menahan keinginan untuk mudik demi kemaslahatan keluarga besar agar tidak tertular virus yang mungkin tidak disadari pada diri sendiri.

Pada tahun ini, Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H selama 6 – 17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi siapapun yang memaksakan diri untuk mudik ke kampung halaman. Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

  1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
  2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Selain pelarangan mudik, kini pemerintah juga membuat aturan atau panduan ibadah selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. dikutip dari detik.com Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perubahan terhadap SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Perubahan tersebut tertuang dalam SE No 4 Tahun 2021.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, bunyi ketetapan pada poin ke-12 SE No 4 Tahun 2021 sebagaimana ditandatangani pada 8 April 2021. Disebutkan lebih lanjut, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wilayah dengan pertambahan kasus covid-19 semakin tinggi atau memburuk.

Tradisi Saling Memaafkan dan Kuliner saat Lebaran

Tradisi lebaran lainnya yaitu kuliner khas hari raya seperti membuat ketupat, opor ayam, daging rendang, aneka kue seperti nastar, kastangel dan putri salju serta kue kue khas lebaran lainnya. Tradisi kuliner di hari raya merupakan bentuk rasa syukur di hari raya kemenangan dengan berbagi kasih kepada sanak saudara dan keluarga besar serta tamu yang bertamu untuk menikmati dan makan bersama dalam suasana hangat penuh kebahagiaan.

Walaupun lebaran pada tahun ini tidak ada tamu yang datang karena perayaan lebaran dilakukan hanya di rumah saja, masyarakat tetap membuat aneka macam hidangan makanan yang nantinya akan dinikmati oleh keluarganya sendiri di rumah masing-masing.

Selanjutnya tradisi yang paling penting di momentum perayaan lebaran adalah menyambung silaturahmi dan saling maaf memaafkan. Tradisi silaturahmi ini merupakan anjuran agama untuk menyambung tali kasih sayang dan persaudaraan antar umat muslim ataupun umat muslim dan non muslim.

Pasca pelaksanaan shalat ied jamaah saling bermaaf maafan memohon maaf lahir dan batin atas kesalahan yang pernah di lakukannya. Di mulai dari antar suami dan istri, anak dan orang tua, antar teman, sahabat, tetangga, teman kantor dan khususnya kepada orang yang pernah kita sakiti. Tidak hanya kepada yang masih hidup masyarakat Indonesia pada lebaran kedua biasanya berziarah kubur untuk mendoakan keluarga kita dan leluhur yang telah meninggal.

Tradisi menyambung silaturrahmi pada lebaran tahun ini tetap dilakukan namun dengan cara yang berbeda yakni dilakukan dirumah saja dengan menggunakan aplikasi video call dengan sanak saudara.

Hikmah Lebaran di tengah Pandemi Covid-19

Adanya pandemi Covid-19 menuntut kita untuk melakukan semua aktivitas dirumah saja dengan berbasis online termasuk dengan tradisi lebaran yang tetap dilakukan walaupun hanya di rumah. Covid-19 juga menuntun kita untuk merefleksi dan mengevaluasi terhadap diri kita dalam menyelami dan memahami hikmah apa yang bisa kita ambil pada lebaran di tengah Covid-19.

Momentum lebaran yang terpenting adalah kita sebagai manusia yang tidak luput dari dosa tentunya memiliki kesalahan baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Covid-19 bukanlah menjadi penghalang untuk kita tidak menyambung tali silaturrahmi dan maaf memaafkan. permohonan maaf dengan tulus tetap bisa dilakukan melalui media sosial seperti whatsApp, line, instagram, dan media sosial lainnya sebagai penghubung sekaligus penyambung silaturrahmi.

Lebaran yang biasanya dilakukan oleh masyarakat secara langsung dengan bertatap muka, tahun ini hanya dapat dilakukan di rumah saja namun tidak menghalangi tradisi lebaran yang biasanya dilakukan. Dengan di rumah saja masyarakat tetap dapat melakukan dan merasakan tradisi tersebut dengan keluarganya dan memanfaatkan media sosial yang ada. Lebaran di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal baru untuk masyarakat karena itu marilah belajar untuk mengambil hikmah sebanyak-banyaknya sebaga refleksi diri untuk semakin baik.

Penulis: Rosyadah Khairani
(Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)