Landasan Demokrasi Pendidikan di Indonesia

436
Foto: Dunia Dosen

Secara umum dalam konteks pendidikan Indonesia, setiap warga negara memiliki hak asasi untuk memperoleh pendidikan, kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, dan hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.

Muhammad Anwar di buku Filsafat Pendidikan (2017: 144-145) menjelaskan, bangsa Indonesia sebenarnya telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan dan era reformasi sekarang ini. Hal itu dapat dilihat landasan-landasan regulasi atau hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31:

a. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4:

a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

4. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di sektor Pendidikan, di antaranya sebagai berikut:

a. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.

c. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenal pendidikan nasional.

d. Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sektor pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antar daerah maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan.

Berdasarkan beragam payung hukum di atas, maka sangat jelas bahwa Indonesia telah menganut demokrasi pendidikan. Sehingga dengan kata lain, seharusnya tidak diskriminasi untuk memperoleh pendidikan untuk setiap warga negara, sebab pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. (MZN)