Ketika Perempuan Menulis Perempuan – Resensi Buku

672
perempuan
Photo by Iseng-iseng Jepret on Unsplash

“ belajar memang sulit dan enggak semua bisa paham, tapi seenggaknya jangan pura-pura tuli dan sengaja menutup mata. “

Kalimat itu sepertinya mewakili para perempuan yang mana perempuan berhak menyuarakan hak-hak yang ingin mereka suarakan. Seperti penulis buku ini mbak Kalis Mardiasih seorang perempuan yang begitu berani menyuarakan hak dan kebebasan perempuan di media daring. Tulisannya tajam dan terbuka. Seolah tak ada rasa takut bahwa tulisannya akan menimbulkan kontroversi, terutama dikalangan laki-laki.

Baca juga: Edukasi Seputar Gender, seksualitas dan Orientasi Seksual

Awalnya mungkin untuk sebagian orang yang tidak tahu pasti akan mengira buku ini hanya membahas tentang perempuan muslimah saja dan berbagai hal perbedaannya. Tapi ternyata buku ini banyak sekali mengupas tuntas keresahan dan kegundahan perempuan muslimah masa kini, seperti hijrah ala seleb, hijab syar.i dan non syar’i, label haram dan halal, pranikah, sampai hal-hal yang lebih serius mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan perempuan.

Tulisan dalam buku ini sangat menarik dan menyadarkan kita semua mengenai tren syiar-syiar syar’i yang selalu digaungkan terhadap perempuan. Terutama mengenai istilah hijrah, tren jilbab, dan menjadi relijius dengan “kaffah” tengah menjadi primadona, ditulisan pertama, kita akan disuguhkan dengan argumen keseluruhan judul dalam buku ini yang dikemas dengan narasi kontra bernada sinis.

Tulisan berjudul “ Sebuah Curhat Untuk Girlband Hijab Syar’i ” tulisan pertama mbak kalis yang dimuat di mojok.co pada desember 2015 ini, memuat kebingungan mengapa tiba-tiba ada polarisasi antara hijab syar’i dan non syar’i. Pada bagian ini mbak kalis menceritakan pengalamannya dalam berjilbab. Melihat banyak fenomena hijab dan hijrah secara keseluruhan. Muslimah yang belum memakai jilbab diibaratkan sebagai permen dan buah yang dikerumuni lalat. Secara tersirat kitapun menyaksikan pada bagian ini bahwa bagaimana islam ekslusif bisa merambah didunia pendidikan, seperti perguruan tinggi. Kerena ketika muslimah mengenakan jilbab syar’i menurut keyakinan dirinya, ia sudah benar tetapi orang lain yang memandang beranggapan, jilbab syar’i dibilang islam garis keras. Ha ini ditandai juga dengan maraknya fenomena hijrah, kelompok-kelompok mahasiswa berkenakan jilbab, nama grup media sosial ukhti hijrah, dan berbagai kajian islam dengan tema tema tertentu seperti menjadi perempuan kembang surga dan poligami.

“ percayalah, memakai simbol kesalehan lalu berjualan oleh-oleh dengan label islami bukanlah jalan hijrah satu-satunya”

Ditulisan kedua, mbak kalis menulis Laporan European Network Against Racism pada Agustus 2016 melaporkan bahwa lebih dari 50% perempuan yang mengenakan jilbab kehilangan kesempatan untuk berkiprah diruang publik karena alasan diskriminasi keagamaan. Kejadian ini sangatlah disayangkan dan miris sekali mendengar keputusan yang menyangkutpautkan jjilbab kepala perempuan yang tidak memiliki kuasa apapun. Dalam hal ini jilbab ingin dilihat sebagai indentitas sebagai muslimah. Terlalu remeh menyetarakan kesalehan dengan selembar kain tipis di kepala. Secara subjektif sekaligus objektif, pelajaran kebaikan seperti keikhlasan, tawakal, qanaah, serta mengasihi, lebih cenderung melibatkan pergaulan batin yang berlipat kai lebih rumit dari sekadar kain.

Sedangkan ditulisan ketiga, mbak kalis menampakkan kesinisannya pada optimisme sebuah jilbab. “ Setelah Kerudung Bersertifikat MUI : Hijab Hipster Dan Sempak Halal. “ ZOYA, yang baru saja merilis produk jilbab halal bersertifikasi MUI dan tak lupa memasang reklame iklan raksasa dikota-kota besar dengan tagline “ Yakin Hijab Yang Kita Gunakan Halal ? “ dan reklame semacam itu mengecewakan berbagai merk favorite “jilbab Saudia dua puluh ribuan bahkan jilbab paris sepuluh ribuan”. Dan tentu mbak kalis sebagai muslimah mojok yang cukup repsentatif untuk mewakili suara golongan ukhti berjilbab syar’i merasa terpanggil kembali untuk menuntaskan polemik ini. Adapun beberapa kasus hujatan juga menimpa kalangan artis yang dihujat warganet karena lepas jilbab. Seruan mbak kalis bersimpati dengan sekeras-kerasnya menyerukan, dengan  judul tulisannya “ jilbabku bukan simbol kesalihan.”

Ditahun 2019, tren hijrah sangatlah populer yang mana menyebut orang tersebut adalah orang yang kembali mempelajari agama islam dengan serius. Yang mana acara ini didirikan oleh kalangan selebritis dan ustadz medsos. Acara hijrah seperti ini menjadi sangat tren seperti gaya hidup kapitalis. Karena banyak pengusaha hijrah telah meyakini bisnisnya sebagai jalan dakwah. Meskipun begitu, ada maksud lain yang ditujukan yakni kapitalis yang menjadikan keberhasilan bagi pelaku usaha hijrah.

“ Mengapa Perempuan Selalau Salah? Mengapa Ia Tak Boleh Bicara ? Mengapa Perempuan Harus Menjadi Pihak Yang Paling Ikhlas, Paing Sabar, Dan Paing Tak Boleh Melawan?”

Banyak sekali berita seorang anak perempuan yang hamil diluar perkawinan, dan orang tua pasti menegaskan anjuran melarang anaknya berbuat negatif. Sebab jikalau bergaul melampaui batas maka orangtualah yang akan disalahkan karena gagal dalam mendidik anaknya. Maka para orangtua pun memaksa keras agar mengajari anaknya untuk menutup aurat sedari kecil agar tidak salah pergaulan seperti : pacaran, seks bebas, hamil.”

Anggapan berjilbab adalah cara agar bisa menjaga kehormatan sebagai perempuan dan melindungi dirinya dari bentuk kejahatan seksual. Padahal jilbab tidak menjadi jaminan akan terhindar dari kejahatan seksual contohnya banyak sekali kasus seperti catcalling yang mengincar perempuan baik yang menggunakan jilbab dan yang tidak berjilbab semuanya terkena catcalling.

Mempercepat perkawinan anak perempuan juga terkadang menjadi solusi bagi para orang tua agar menghindari segala alasan ekonomi, pendidikan tidak penting, sosial, dan stigma negatif terhadap takut anaknya menjadi perawan tua. Hasil penelitian yang dilakukan BKKBN pada tahun 2014 ,menyebutkan 46% atau setara 2,5 juta pernikahan terjadi setiap tahun di indonesia melibatkan mempelai perempuan berusia 15-19 tahun. Bahkan, 5% diantaranya berusia 15 tahun. Padahal perempuan saat ini dituntut dan harus terbiasa mengambil peran diruang publik dalam berbagai profesi khususnya muslimah dan tetap melaksanakankewajibab perannya sebagai istri atau ibu tanpa harus mendebatkan mana yang lebih baik antara ruang publik dan domestik.

Berbagai macam isu dalam buku ini tidak mengkesampingkan aspek hukum islam atas apa saja yang telah dibicarakan. Buku ini hadir dalam bentuk pemikiran, perenungan, sekaligus curahan hati seorang perempuan. Buku ini juga mengajak kita untuk membuat sudut pandang baru sekaligus terbuka. Menjamin kesetaraan bagi perempuan dalam kehidupan, tidak membatasi perannya diruang publik dalam berbagai profesi.

(Resensi Buku Kalis Mardiasih : Muslimah Yang diperdebatkan)
Penulis: Regina Puspita Sari