Oleh: Irham Ali Saifuddin
Semenjak Program Kartu Prakerja resmi diluncurkan ke publik pada 11 April 2020 lalu, kontroversinya seakan tiada pernah reda. Wajar saja sih, Program ini menyedot anggaran yang cukup banyak, Sekitar Rp. 20 triliun.
Sebelumnya, anggarannya yang diputuskan dalam RAPBN 2020 hanya 10 triliun. Kenaikan anggaran dua kali lipat tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19. Guna menanggulangi pagebluk nasional ini, pemerintah mengeluarkan Perpu 01 tahun 2020. Perpu 01/2020 ini mengesahkan pengalokasian anggaran Rp 401,5 triliun sebagai stimulus pandemi. Perpu ini digunakan pemerintah sebagai payung hukum atas resiko defisit anggaran hingga 5.07% sebagai dampak Coronavirus outbreak ini.
Berikut rinciannya, 75 triliun untuk penanganan kesehatan, 150 triliun untuk pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya pelaku usaha dan UMKM, dan sisanya Rp. 110 triliun untuk perluasan jaring pengaman sosial.
Program Kartu Prakerja yang dianggarkan Rp. 20 triliun tersebut masuk kedalam pilar ketiga dari stimulus pandemi corona ini. Sebagai bagian dari program perluasan jaminan sosial, harapannya kartu prakerja bisa menjadi senjata ampuh untuk menolong mereka yang terancam kehilangan pekerjaannya atau kena PHK di masa wabah covid-19 ini.
Pertanyaannya, seberapa tepatkah intervensi program Kartu Prakerja di situasi pandemic seperti ini?
Awalnya bukan untuk pandemi
Kartu Prakerja bukanlah produk kebijakan untuk merespon wabah Covid-19. Awalnya, Kartu Prakerja ini merupakan salah satu janji politik Joko Widodo sewaktu kampanye dalam Pilpres 2019. Masih ingat kan? Tentang pengentasan pengangguran di Indonesia, oleh sebab itu ketika terpilih sebagai presiden untuk periode kedua, ia berusaha merealisasikan janji politiknya.
Awalnya Kartu Prakerja digunakan pemerintah untuk menjawab dunia kerja yang terus berubah, terutama semenjak datangnya gelombang revolusi industri ke empat. Kalian pernah dengar istilah Industry 4.0? itu nama lain revolusi industri ke empat.
Karena untuk merespon perubahan dunia kerja di era digital dan teknologi itulah program Kartu Prakerja ini awalnya didesain untuk meningkatkan kecakapan kaum pekerja melalui pendekatan 3-skilling; yakni skilling, re-skilling dan up-skilling.
Skilling ditujukan kepada mereka yang baru lepas dari dunia pendidikan dan akan memasuki dunia kerja atau lebih dikenal sebagai fresh graduate. Adapun re-skilling ditujukan kepada mereka yang telah bekerja tetapi posisinya sedang terancam karena jenis pekerjaan yang mereka lakukan saat ini sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Makanya diperlukan penyesuaian keahilan (re-skilling). Sedangkan up-skilling diproyeksikan bagi pekerja yang ingin meningkatkan kecakapannya lebih lanjut sehingga dapat menduduki jabatan kerja yang lebih tinggi.
Dengan pendekatan 3-skilling tersebut, maka logika yang digunakan adalah tersedianya pasar kerja. Dengan demikian rumus supply and demand dapat bertemu. Lebih mudahnya seperti ini, demand dunia kerja yang berubah karena industry 4.0 bisa dijawab dengan supply tenaga kerja yang memadai dengan senjata 3-skilling.
Pengangguran kaum muda tertinggi di Asia!
Sering dengar istilah bonus demografi kan? Saat ini Indonesia sedang mengalami apa yang disebut sebagai bonus demografi hingga 2045 mendatang. Bonus demografi sederhanya bisa dipahami begini: jumlah penduduk usia produktif sebuah negara jauh lebih tinggi dibanding penduduk usia non-produktif.
Selanjutnya rumus bonus demografi itu sebenarnya sederhana, semakin cakap dan kompeten penduduk usia produktif di sebuah negara, maka semakin baik pula pertumbuhan ekonominya. Apalagi bagi negara yang sedang mengalami bonus demografi seperti Indonesia, meningkatnya sumber daya manusia sangatlah penting bagi kelangsungan ekonomi bangsa.
Jadi, program Kartu Prakerja ini sebenarnya sangat relevan bila kita tengok pada tingginya pengangguran usia muda kita, atau lebih dikenal sebagai youth unemployment. Youth adalah mereka yang berusia 15-24 tahun. menurut Sakernas BPS 2016, pengangguran kaum muda (usia 15-24) Indonesia adalah 19,8%. Angka ini hampir empat kali lipat dari angka pengangguran nasional yaitu 5,6%. Bahkan, angka pengangguran kaum muda kita ini menempati peringkat pertama di Asia.
Masih dari data yang sama, tenaga kerja muda kita ini setara dengan hampir seperempat angka tenaga kerja nasional. Artinya, ledakan pertumbuhan angkatan kerja baru yang tumbuh sekitar 2,3 juta jiwa setiap tahunnya. Bila tidak terserap di pasar kerja, maka bukan bonus demografi yang kita dapatkan, melaikan bencana demografi dalam jangka panjangnya nanti. Bahaya banget kan?
Dalam konteks ini, sebenarnya Kartu Prakerja bila diimplementasikan dengan benar, kredibel dan reliable bisa menjadi semacam katalisator transisi bagi mereka yang baru lepas dari dunia pendidikan untuk masuk ke dunia kerja.
Rasanya enggan membayangkan, bilamana angkatan kerja muda kita menganggur dan tidak bisa masuk ke pasar kerja karena kompetensi yang mereka miliki tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Jika fenomena tingginya youth unempployment ini berlanjut dalam tahun-tahun mendatang, maka otomatis angka pengangguran nasional kita juga akan tinggi. Oleh sebab itu, pembekalan untuk mereka bisa sesuai kebutuhan dunia kerja menjadi penting.
Loh, semuanya baik-baik aja kok, lalu di mana masalahnya kartu prakerja?
Pandemi dan hukum Extraordinary
Sekilas tujuan dasar Kartu Prakerja adalah program yang baik. Sekarang kita coba lihat program ini dari kacamata yang lebih kritis. Karena diluncurkan saat pandemi covid-19 maka kita juga harus melihat dari perspektif pandemi. Program ini jadi bagian dari stimulus untuk pandemi, so harus dong kita pakai kacamata extraordinary situasi pandemi.
Kita sebut situasi extraordinary karena pandemi covid-19 ini sudah bukan lagi masalah kesehatan semata. Di Indonesia, sampai 30 April, ada 10.118 kasus positif corona, 792 diantaranya meninggal dunia. Ternyata krisis kesehatan ini telah membawa dunia ke ambang jurang krisis ekonomi. Dampaknya sangat jelas, pengangguran di dunia meningkat drastis karena lesunya kegiatan ekonomi. Krisis kesehatan perlahan menuju menjadi krisis ekonomi, bahkan krisis ketenagakerjaan.
Seminggu setelah WHO menyatakan covid-19 sebagai pandemi global, Organisasi Buruh Dunia (ILO) langsung merilis resiko yang dihadapi dunia ketenagakerjaan. Saat itu ILO memperkirakan akan ada 25 juta pekerja di seluruh dunia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah global ini.
Seminggu setelah laporan pertamanya tersebut, ILO memperbaharui laporan dampak covid-19 terhadap ketenagakerjaan. Di edisi kedua tersebut, ILO memproyeksikan krisis virus corona ini akan berdampak kepada 2,7 milyar pekerja di dunia. Dampak tersebut termasuk mereka yang terkena PHK, terkena pengurangan jam kerja, dan terkena pemotongan gaji.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 April 2020 mengkonfirmasi ada 2 juta lebih pekerja di Indonesia yang terkena PHK karena virus ini. Bila mereka yang dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, dan dikurangi gajinya dimasukkan dalam kalkulasi ini, maka ada 3 juta lebih pekerja Indonesia yang kena dampak covid-19 ini. Lebih dari 116 ribu perusahaan di Indonesia terdampak pagebluk dunia ini.
Kartu Prakerja dan Perluasan Jaring Pengaman Sosial
Karena ekonomi nasional dibuat kacau-balau oleh covid-19 ini, maka pemerintah mengucurkan stimulus pandemi sebesar 401,5 triliun. Diantara anggaran tersebut, Rp. 110 triliun dialokasikan Untuk perluasan jaring pengaman sosial atau social safety net. Apa sih sebenarnya jaring pengaman sosial (JPS) ini. Gampangnya, ini merupakan program digelontorkan pemerintah kepada masyarakat paling rentan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasarnya di saat kondisi sulit.
Program JPS yang masuk kedalam stimulus pandemi yang dipidatokan oleh Presiden Jokowi tanggal 31 Maret lalu. Diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan keringanan tarif listrik. Penerima program PKH dinaikkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga dengan besaran dinaikkan 25%. Penerima Kartu Sembako dinaikkan dari 15,2 juta jiwa menjadi 20 juta jiwa dengan besaran manfaat dinaikkan 30%. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan menjadi 20 triliun dengan 5,6 juta penerima manfaat. Sedangkan tarif listrik bagi pelanggan 450VA digratiskan selama 3 bulan, dan pelanggan 900VA didiskon 50% selama 3 bulan.
Lalu dimana letak masalah program kartu prakerja?
Pertama, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat kita saat ini lebih membutuhkan bantuan tunai atau uang cash ketimbang program pelatihan. Gelombang PHK besar-besaran akan semakin bertambah apabila pandemi ini tidak tertangani dengan baik dalam satu sampai dua bulan kedepan. Fenomena pulang kampung lebih awal adalah pertanda jelas dari krisis ketenagakerjaan.
Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengkonfirmasi bahwa dunia usaha hanya bisa bertahan hingga bulan Juni 2020 bila krisis covid-19 ini terus berlanjut. Angka PHK tentu akan membludak, angka pengangguran menjadi berlipat, angka kemiskinan naik tak terelakkan. Dari sinilah kita melihat bahwa di saat pandemi seperti ini, rakyat lebih butuh cash ketimbang training. Apalagi tidak ada jaminan setelah selesai training akan langsung terserap di pasar kerja karena dunia usaha yang sedang lesu.
Kedua, program Kartu Prakerja ini seperti kapal baru yang bagus tetapi tanpa dilengkapi alat navigasi yang canggih dan akurat. Akibatnya, akan kehilangan arah tujuan. Diantara dana Rp. 3.350.000 per peserta program ini, Rp. 1 juta diantaranya mengalir kepada penyedia-penyedia platform online training. Artinya, anggaran bagi 5,6 juta peserta kartu prakerja tersebut ada anggaran sebesar 5,6 triliun yang justru masuk ke kantor penyedia pelatihan daring tersebut.
Masalahnya, penyedia pelatihan daring ini adalah perusahaan-perusahaan besar, yang semestinya di saat krisis seperti ini tidak ‘menyusu’ kepada APBN tetapi justru seharusnya mengalokasikan sebagian dana perusahaannya untuk tanggung jawab sosial, membantu masyarakat yang kesusahan. Bukankah mereka selama ini sudah mendapatkan keuntungan yang tak berseri dari masyarakat Indonesia sebagai pasar konsumen mereka? Bukankah mereka-mereka ini adalah perusahaan raksasa, bahkan diantara sudah unicorn sebagaimana dibanggakan oleh Jokowi ketika debat pilpres kemarin? Memberikan porsi anggaran yang besar kepada startup digital yang sudah mapan di saat krisis kemanusiaan seperti ini menunjukkan hilangnya rasa keadilan sosial.
Ketiga, program ini hanya bisa diakses secara online. Mekanisme online ini hanya menguntungkan segelintir kelompok yang memiliki akses terhadap internet. HootSuite baru baru ini merilis data bahwa hanya sekitar 60% penduduk Indonesia yang memiliki akses internet, yang artinya program kartu prakerja ini mengeksklusi 40% penduduk Indonesia yang sebagian besar tinggal di pedesaan. Padahal krisis pandemi ini sebenarnya memiliki dimensi ruralisasi, dimana penduduk desa terkena dampak yang lebih besar dalam hal ketenagakerjaan. Contoh sederhananya, fenomena pulang kampung penduduk desa yang tadinya ikut arus urbanisasi ke kota. Jelas, Kartu Prakerja tidak berpihak kepada wong ndeso.
Keempat, penunjukan platform-platform digital secara langsung juga meninggalkan tanda tanya. Kredibilitas pemerintah (dalam hal ini Kemenko Perekonomian) dipertanyakan karena tidak transparan dalam menunjuk mitra program. Dalam sebuah acara, Denni Purbasari, Direktur Eksekutif Menejemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menjelaskan bahwa mekanismenya memang tidak melaui lelang. Sesederhana itu. Ia lupa bahwa dana 5,6 triliun itu adalah angka yang fantastis yang mungkin bisa menyelamatkan nyawa ibu Yuli yang 2 hari hanya minum air galon itu.
Kelima, kondisi ini diperburuk lagi dengan keraguan terkait kualitas penyelenggaraan pelatihan. Banyak peserta kartu prakerja yang mengaku bisa menyelesaikan program pelatihan online senilai Rp 1 juta itu cukup dalam waktu 2-3 hari. Tanpa harus bersusah payah berusaha, peserta dipastikan lulus dan mendapatkan sertifikat. Kalau pun sertifikat yang diberikan itu kemudian menjadi benar-benar kredibel bagi dunia usaha, saat ini dunia usaha mana yang bisa menerima dan menampung lulusan kartu prakerja itu?
Terakhir, program Kartu Prakerja ini di bawah kendali langsung Kementerian Koordinator Perekonomian. Namanya Kemenko, semestinya tidak memiliki wewenang dan kapasitas teknis mengenai tenaga kerja. Mestinya program ini diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang sehari-hari memang menangani masalah-masalah tenaga kerja.
Kartu Prakerja ini bagaimana pun juga didesain untuk kondisi normal, tidak untuk kondisi pandemi. Sebaiknya, selama masih masa krisis, program kartu prakerja direalokasikan untuk bantuan yang langsung bisa diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa syarat.
Jadi Bagaimana menurut kalian program kartu prakerja lebih banyak manfaat atau mudaratnya?