International Womens Day: Kekerasan Seksual dan Gerakan Pembebasan Perempuan

289
Kekerasan Seksual
Vonecia Carswell on Unsplash

“Indahnya hidup tanpa ada dominasi patriarki atau matriarki. Kita dapat saling memahami tanpa perlu mendiskriminasi. Karena kebebasan itu mutlak tidak bergender.”

Predator Kampus

Belakangan ini sedang marak-maraknya kasus kekerasan seksual di dunia akademik. Kasus kekerasan seksual bukanlah hal yang baru, perempuan seringkali menjadi objek kekerasan seksual bagi laki-laki hidung belang.

Dunia akademik atau kampus yang harusnya menjadi tempat paling beradab dan garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan di hati masyarakat kini malah menjadi lahan untuk para pemangsa seksual.

Umunya, para pelaku kejahatan seksual di kampus adalah dosen, pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, bahkan profesor.

Memang, tidak semua dosen atau aparatur kampus yang melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual. Namun, banyaknya kasus kekerasan seksual di dunia akademik dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan dan kuasa.

Dilansir dari Tirto.id yang diunggah pada 04 November 2021 yang berjudul “Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS Soal kekerasan Seksual di Kampus”.

Mas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomer 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Adanya peraturan tersebut tentu untuk mengatur hal-hal tentang kasus kekerasan seksual yang secara spesifik tidak ditangani sebagai mestinya di perguruan tinggi.

Sebagaimana tertulis dalam Permendikbudristek pada pasal 2, “Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Serta menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, dan tanpa kekerasan diantara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan dan warga kampus di perguruan tinggi.”

Peraturan tersebut juga mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan prinsip : a) kepentingan terbaik bagi korban; b) keadilan dan kesetaraan gender; c) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; d) akuntabilitas; e) independen; f) kehati-hatian; g) konsisten; dan h) jaminan ketidakberulangan.

Baca juga: Waspada Kekerasan Seksual; “Catcalling” Bukanlah Pujian

Kebebasan adalah Kesadaran

Semua orang berhak mendapat kebebasan bak udara. Banyaknya gerakan-gerakan sosial khususnya di Indonesia tentu tidak sepenuhnya buntu, tidak jarang mereka menuai keberhasilan, bahkan tidak sedikit pula mampu memenangkan tuntutan baik secara formal melalui hukum, maupun melalui perjuangan rakyat yang berkelanjutan fisik.

Gerakan-gerakan feminis di Indonesia mulanya dinarasikan sebagai gerakan sumbang yang berorientasi kearah yang buruk. Tentu pemikiran tersebut adalah pola pikir yang sempit.

Seperti Gerakan Wanita Indonesia (gerwani)yang aktif pada tahun 1950-an misalnya, dinarasikan sebagai para perempuan yang mengeksekusi para Jenderal yang akhirnya diperkuat dengan pendirian diorama di Museum Lubang Buaya.

Padahal jika ditelusuri lebih jauh tentang fakta sejarah Gerwani merupakan gerakan feminis yang menetapkan Kartini sebagai panutannya dalam melakukan pergerakan perempuan di Indonesia.

Gerakan feminis yang dibawa Kartini sendiri merupakan gerakan yang berkeinginan untuk membuat perubahan besar bagi perempuan untuk mendapat pendidikan yan setara dengan laki-laki.

Tentu kesetaraan disini yang dibawa oleh Gerwani adalah kesetaraan sosial serta intelektual bagi kaum perempuan, bukan sebagai gerakan untuk menggulingkan kekuasaan, bahkan perlakuan tindak kekerasan pada para jendral sebagai bentuk penyebaran faham komunisme sebagai ideologi negara.

Bentuk kebebasan bagi kaum perempuan dapat kita pahami bahwa tidak adanya kekerasan sosial yang menjadikan perempuan sebagai kelas terendah dari laki-laki sehingga dapat dijadikan objek pemuas nafsu dan tidak mendapat kehormatan sosial.

Berjalannya waktu, secara sadar pola pikir masyarakat mulai terbentuk untuk menghargai dan tidak merendahkan perempuan dalam kehidupan sosial. Setelah kaum perempuan mendapatkan kedudukan sosial untuk menentukan kebebasannya sendiri, namun kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat masih belum dapat ditangani secara menyeluruh.

Hal tersebut didasari oleh belum adanya kesadaran untuk mengkontrol hawa nafsu yang dimilikinya sendiri.

Penulis: Naufal Imam Hidayatullah