Oleh:Helmi Mustofa
(Sahabat Mading)
Di penghujung Ramadan kali ini, mari sejenak kita luangkan waktu untuk tafakkur. Di antara hal yang dapat kita tafakkuri atau renungkan adalah momentum Idul Fitri yang sesaat lagi datang menghampiri meski dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam konteks puasa Ramadan, arti harfiah dan terminologis Idul Fitri adalah ‘kembali berbuka’ atau kembali boleh makan minum sebagaimana hari-hari biasa di luar bulan Ramadhan.
Sesudah sebulan menahan lapar dan dahaga (menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa) dari waktu subuh hingga maghrib, maka memasuki 1 Syawal, puasa Ramadhan dengan sendirinya telah berakhir dan kembali kita diperkenankan untuk makan dan minum.
Menarik digarisbawahi bahwa dalam rangka menandai kembalinya kita boleh makan minum itu, Allah mensyariatkan agar setiap jiwa kaum muslim membayar zakat fitrah (zakatul fithri) berupa bahan makanan pokok dan diberikan kepada orang-orang yang berhak. Terkandung maksud di dalam perintah membayar zakat fitrah itu agar pada saat atau pada hari dibolehkan kembali makan minum itu, tak ada seorang pun yang tak bisa makan karena misalnya tak mampu membeli bahan pokok makanan tersebut.
Di situ kita melihat makes sense antara dibolehkannya kembali makan dengan perintah zakat fitrah yang tak lain bermakna pastikan setiap orang memiliki bahan makanan. Sehingga terlihat jelas bahwa Idul Fitri dan Zakat Fitrah adalah satu kesatuan logis, di mana ajaran zakat fitrah mempunyai makna atau pesan penting buat kita semua.
Salah satu pesan pentingnya ya itu tadi: Jangan sampai ada yang tak bisa makan. Sekarang kita bisa proyeksikan pesan itu ke situasi saat ini. Yakni, wabah Covid-19 mendampakkan perubahan-perubahan di berbagai sektor kehidupan yang tak selalu siap kita antisipasi.
Tidak sedikit orang yang dirumahkan dari pekerjaannya, usaha-usaha mengalami penurunan pendapatan, orang-orang cemas akan kehidupan ke depan, dll. Kekhawatiran akan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok menyeruak.
Di sinilah kemudian kita menyaksikan di mana-mana muncul gerakan altruis filantropis berupa membagikan sembako untuk saudara-saudara atau siapa saja yang terdampak oleh perubahan akibat wabah Covid-19. Seperti halnya pesan zakat fitrah, gerakan-gerakan ini mengatakan kepada kita: jangan sampai ada yang tak bisa makan.
Dalam situasi normal sebelum-sebelumnya, boleh jadi kita berpikir, “Ah kalau makan mestinya ya pada mampulah.” Kalaulah ada, barangkali jumlahnya tak banyak. Atau, sebenarnya banyak juga yang tak mampu, tetapi kita tak cukup punya sensibilitas (mungkin juga data) terhadap sebagian dari mereka yang tak selalu mampu membeli sembako.
Tetapi, situasi pandemi ini menyodorkan gambaran lebih dekat bahwa tidak bisa makan itu bisa merupakan sebuah kemungkinan nyata. Sayangnya, boleh jadi negara belum cukup siap menjamin makan warganya yang sangat terdampak sampai pada tingkat tidak mampu atau menurun drastis kemampuan belinya pada masa-masa pandemi ini.
Di sisi lain, kemudian isu ketahanan pangan pun mencuat. Orang-orang diingatkan akan pentingnya memastikan ketersediaan pangan. Tak sedikit yang berpikir perlunya tandur di lahan sekecil apapun yang dipunya. Namun, ini kita belum bicara tentang distribusi pangan tersebut.
Flashback sedikit, untuk bisa makan orang perlu uang untuk mampu membeli, dan untuk punya uang, dia perlu bekerja. Itulah sebabnya, setiap orang perlu bekerja untuk mendapatkan uang sehingga bisa mengakses bahan-bahan kebutuhan pokoknya, dan seperti itulah yang selama ini berlangsung.
Sekarang, dengan wabah seperti Covid-19 ini, sebuah pemikiran bisa dirasakan bahwa di luar mekanisme normal, yakni bekerja, rasanya tetap diperlukan lapisan yang njagani agar pada situasi pandemik, semua anggota masyarakat aman kebutuhan pokoknya. Semuanya bisa makan. Siapakah yang memastikan? Negara sebagai pelindung dan penjaga warganya tentu berkewajiban untuk ini, sehingga perlu memiliki skenario yang memastikan keamanan pangan warga negaranya.
Di sinilah, masuk ke the new normal bukan hanya berarti orang-orang mulai bisa beraktivitas atau bekerja layaknya sebelumnya disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat, namun lebih dari itu ada skenario baru menyangkut pemastian kesejahteraan rakyat, atau terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat pada saat terjadi kondisi yang tidak normal seperti ketika datang musibah yang berdampak luas dan memengaruhi banyak sektor kehidupan. Setiap hitungan menyangkut produksi dan distribusi pangan harus menyisakan skenario tersebut.
Tentu saja kita juga melihat komunitas-komunitas di dalam masyarakat turut mengambil langkah dan gerakan-gerakan gotong-royong dan altruisme secara kreatif dalam menghadapi dampak pandemi ini. Malahan, boleh jadi di antara komunitas-komunitas itu ada yang telah belajar dan berpikir untuk menciptakan kekuatan dan mekanisme yang mampu memastikan setiap anggota keluarga dalam komunitas itu aman kebutuhan makannya.
Kondisi terjamin kebutuhan pokok ini diperlukan agar tidak semua anggota komunitas terserap konsentrasinya pada pemenuhan kebutuhan pokok karena sudah ada komponen lain di dalamnya yang telah bekerja untuk itu, sehingga anggota masyarakat yang lain bisa berkarya untuk kebutuhan-kebutuhan lain dalam kehidupan.
Dari dampak Covid-19 yang kita rasakan saat ini serta dari momentum Idul Fitri kita belajar bahwa diperlukan visi ideologis dan tatakelola kenegaraan yang memastikan: jangan sampai ada warga negara yang tak bisa makan. Makan minum adalah kebutuhan dasar manusia, maka yang dasar atau yang merupakan batas minimal itu perlu dipastikan aman.
Lewat zakat fitrah, agama Islam telah mengingatkan akan hal itu, dan kita semua para santri, selayaknya terinspirasi oleh nilai dan pesan di balik zakat fitrah ini untuk melahirkan ide atau cara-cara baru berkaitan dengan bagaimana amannya pemenuhan kebutuhan pokok orang-orang di dalam komunitasnya, sekecil apapun komunitas itu.