Hukum Tidur di Masjid Menurut Pendapat Ulama

1275
tidur
Gambar oleh Reiner Knudsen dari Pixabay

Masjid merupakan tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah seperti shalat, i’tikaf maupun kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian, diskusi agama.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak memasuki masjid diantaranya menjaga kesucian badan dari Hadas besar dan menjaga dari segala bau yang tak mengenakkan.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Upaya Penyelesaian Konflik Laut Cina Selatan

Begitu juga, Agama menganjurkan umatnya saat di dalam Masjid untuk selalu memperbanyak shalat, tasbih dan amalan lainnya. Hal ini seperti ayat yang berbunyi:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

Artinya: Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS. An Nur: 36).

Bagaimana Hukumnya Tidur di dalam Masjid?

Menurut Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan

ﻭﺃﻣﺎ اﻝﻧﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻤﻦ اﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺭﺟﻞ ﺃﻭ اﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ اﻟﻐﺮﺑﺎء ﻭﻣﻦ ﻻ ﺑﻴﺖ ﻟﻪ ﻓﺠﺎﺋﺰ

Adapun tidur di masjid bagi orang yang  membutuhkan Seperti para pengelana baik laki-laki dan perempuan atau orang yang tak mempunyai rumah maka hukumnya boleh.

Hal ini sesuai penjelasan Ibnu Umar

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻨﺎﻡ ﻭﻫﻮ ﺷﺎﺏ ﻋﺰﺏ ﻻ ﺃﻫﻞ ﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ. رواه البخاري النسائي

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya saat ia muda, masih perjaka dan belum berkeluarga sering tidur di masjid Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. (HR. Bukhari, An Nasa’i).

Hal senada juga dikemukakan oleh Imam As Shan’ani dalam Syarah Bulugul Maram

ﻳﺠﻮﺯ اﻝﻧﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻠﺬﻛﺮ ﻭاﻷﻧﺜﻰ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ ﻣﻊ ﺃﻣﻦ اﻟﻔﺘﻨﺔ

Boleh Tidur di Masjid  bagi laki-laki dan perempuan dengan catatan terhindar dari fitnah.

Hukum Tidur di Masjid Menurut 4 Madzhab

Imam Al Jazairi memaparkan pandangan 4 Madzhab terkait hukum tidur di Masjid.
Pertama, Pendapat pengikut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa

ﻳﻜﺮﻩ اﻝﻧﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺇﻻ ﻟﻠﻐﺮﻳﺐ، ﻭاﻟﻤﻌﺘﻜﻒ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﻧﻮﻡﻫﻤﺎ ﺑﻪ

Makruh tidur di Masjid kecuali bagi pengelana atau musafir maupun orang yang i’tikaf maka tak ada kemakruhan baginya

Kedua, pendapat pengikut madzhab Maliki menyatakan bahwa

ﻳﺠﻮﺯ اﻝﻧﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻗﺖ اﻟﻘﻴﻠﻮﻟﺔ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺑﺎﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺃﻭ اﻟﺤﺎﺿﺮﺓ
Boleh tidur di Masjid saat waktu Qailulah (tidur sebentar menjelang dhuhur atau setelahnya) sama saja masjid di kampung atau perkotaan.

Ketiga, pendapat pengikut madzhab imam Syafi’i yang berpendapat

ﻻ ﻳﻜﺮﻩ اﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤسجد ﻏﻼ ﺇﺫا ﺗﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺗﻬﻮﻳﺶ، ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﻨﺎﺋﻢ ﺻﻮﺕ ﻣﺮﺗﻔﻊ ﺑﺎﻟﻐﻄﻴﻂ.

Tak dihukumi makruh tidur di masjid  saat terhindar dari suara yang mengganggu seperti orang yang tidur mendengkur keras.

Keempat, Pendapat pengikut Madzhab imam Hambali yang berpendapat

ﺇﻥ النوم ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻠﻤﻌﺘﻜﻒ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺎﻡ ﺃﻣﺎﻡ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ

Sesungguhnya tidur di masjid hukumnya boleh bagi orang yang i’tikaf maupun yang lain kecuali ia tidur di depan orang yang sedang shalat.

Dari sini dapat dipahami bahwa tidur di masjid diperbolehkan dengan catatan menjaga kebersihan dan tidak menganggu orang yang shalat. Namun seiring perkembangan zaman, banyak kejadian seperti pencurian atau hal negatif lainnya yang menjadikan pengurus masjid mengunci pintu masjid di luar waktu shalat.

Kebijakan ini seharusnya disikapi dengan bijaksana agar masjid tetap harmonis dan menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siapapun.

Tulisan ini pernah dimuat di Syahadat.id
Penulis: Moh Afif Sholeh, M.Ag